- tvOnenews.com/Rizki Amana
Sidang Dakwaan TPPU, Jaksa Ungkap Kode 'Ada Kue' untuk Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendakwa Febrie Adriansyah Cs terkait penerimaan uang dari sejumlah perusahaan diantaranya dari PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Jaksa menyebut Febrie mendapatkan uang senilai Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP)," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap meminta kepada Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP untuk mengirimkan uang ke Cafe De Clan.
Penyerahan uang tersebut turut memiliki kode khusus berupa 'ada kue untuk De Clan dari Kantor'.
Kode 'kue' dimaksudkan sebagai uang. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
"Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata Jaksa.
Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(raa)