news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Bongkar Penyelahgunaan Jabatan, Febrie Adriansyah Didkawa Terima Uang dan Kepemilikan Hotel di Bali

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut membongkar penyalahgunaan kewenangan Febrie Adriansyah saat melakukan penanganan perkara importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 dengan tersangka Irianto.

"Penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE)," ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang itu bermula dari Tahun 2027 saat Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-22/F.2/Fd.2/04/2020.

Sprinsik tersebut berkaitan dengan perkara importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa menyebut pemberian uang itu ditujukan penghapusan nama Andy Chandra Tan dalam perkara tersebut.

"Andy Chandra Tan menyetujuinya dan  memberikan sebidang tanah seluas 9.260 meter beserta bangunan yang terletak di Jalan Cajung Cilincing No. 20 RT 011/RW 02 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sejumlah Rp77 miliar. Selanjutnya sekira Januari 2026, Heri Janto dan Andy Chandra menyerahkan SHGB tersebut kepada terdakwa melalui Don Ritto alias Idon," ungkap Jaksa.

 "Bahwa selain penerimaan uang dan sebidang tanah tersebut, atas  sepengetahuan terdakwa, Don Ritto alias Idon kembali meminta aset lain kepada Andy Chandra Tan. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 28 November 2025 Andy Chandra Tan menyerahkan 3 sertipikat asli atas Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali kepada  terdakwa melalui Don Ritto alias Idon seolah-olah merupakan kerjasama pengelolaan hotel," sambungnya.

Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada seseorang pengusaha bernama Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.

Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.

Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral