- Antara
Terkuak Modus Febrie Adriansyah Sembunyikan Aset Jumbo, Brankas Dibongkar dan Ada 74 Kg Emas
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta mencengangkan terkuak dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan temuan aset bernilai fantastis, mulai dari puluhan kilogram emas batangan hingga jutaan dolar AS yang disembunyikan di berbagai tempat.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), Jaksa Utama Madya Agus Sahat memaparkan bahwa salah satu tempat penyimpanan harta tersebut berada di dalam ruang brankas sebuah hunian mewah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.
Akses ke brankas tersebut dipegang oleh orang kepercayaan sang mantan pejabat, yakni Don Ritto.
"Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2-4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Agus Sahat.
Dari penggeledahan di brankas rumah Sentul tersebut, tim penuntut umum merinci adanya dua koper berisi emas batangan.
Koper berwarna hitam menyimpan 49 batang emas, sementara koper hijau berisi 25 batang emas. Karena masing-masing logam mulia berbobot 1 kilogram, akumulasi emas murni yang disita dari lokasi itu mencapai 74 kilogram.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menemukan koper lain yang memuat uang tunai 26.700 lembar pecahan 100 dolar AS (setara 2,67 juta dolar AS) beserta gepokan uang dolar Singapura.
Aset mata uang asing lainnya yang meliputi riyal, euro, yen, hingga baht turut ditemukan berserak di sejumlah titik berbeda.
Lokasi persembunyian valuta asing ini mencakup brankas milik PT KOIN Money Changer, brankas di restoran Cafe de'Clan Signature, hingga sebuah kamar indekos di area Cipete, Jakarta Selatan.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui," ujar Agus Sahat.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU No. 1/2023) jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU No. 1/2026. Sementara dakwaan kedua menyangkut jeratan pasal TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) KUHP baru.
Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi empat hakim anggota yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Perkara yang menyeret mantan petinggi kejaksaan ini berakar dari dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang saat penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, persidangan yang sama turut mendudukkan dua terdakwa lainnya, yaitu advokat Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin dari kalangan swasta.
Proses hukum ini berjalan menyusul penerbitan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejagung pascapelimpahan perkara dari pihak kepolisian.
Sprindik tersebut mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, hingga penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat khusus menelusuri aliran pencucian uang setelah menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kg emas dan valas ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, Tim 9 Kejagung dilaporkan telah menyita puluhan bidang lahan dan bangunan yang terafiliasi dengan tindak pidana tersebut.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Nilai puluhan aset tak bergerak itu diestimasikan menembus Rp846 miliar. Tak hanya tanah dan bangunan, aparat turut menyita 27 lembar saham korporasi serta valuta asing limpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya. (ant/dpi)