- Antara
Trik Samarkan Harta Ratusan Miliar: Ini Deretan Aset Mewah Febrie Adriansyah yang Pakai Nama Pihak Lain
Selain itu, kendaraan mewah Land Rover seharga Rp3,1 miliar serta Hyundai Palisade senilai Rp800 juta dicatatkan kepemilikannya atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.
JPU menegaskan bahwa skema transaksi berbelit dan pencatatan nama samaran ini merupakan modus terencana untuk mengaburkan sumber aliran dana hasil rasuah.
Dalam perkara TPPU ini, jaksa menghitung akumulasi penerimaan dana yang dinikmati mencapai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS, di luar kepemilikan surat berharga saham, lahan, maupun properti.
Berbagai transaksi penyamaran aset tersebut diduga dijalankan Febrie secara bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Febrie dengan dakwaan primair Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru), serta dakwaan alternatif Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto pasal-pasal penyertaan yang sama.
Sidang pembacaan dakwaan yang dihelat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ini sekaligus mendudukkan advokat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dari pihak swasta untuk mendengarkan dakwaan masing-masing dalam pusaran kasus yang sama. (ant/dpi)