news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Kemendikdasmen Buka Suara soal Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Soroti Fenomena Rumus RMS "Rajin Malas Sama Saja"

Kemendikdasmen buka suara soal wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas terhadap para murid sekolah mulai tahun ajaran 2027. Abdul menyoroti soal fenomena rumus RMS yang muncul pada siswa, yaitu ”rajin malas sama saja”.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:01 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka suara soal wacana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas terhadap para murid sekolah mulai tahun ajaran 2027.

Wacana ini muncul pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat (2/10/2026) lalu yang membahas peningkatan mutu pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen.

Dirinya menegaskan siap menindaklanjuti jika rekomendasi mengenai kebijakan tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan tersebut.

Ilustrasi sekolah.
Sumber :
  • Istimewa

”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Abdul, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Dalam hal ini, Abdul menyoroti soal fenomena rumus RMS yang muncul pada siswa, yaitu ”rajin malas sama saja”.

Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan. Maka, kata dia, perubahan diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar.

”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja. Kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar,” ungkap Abdul.

Abdul menjelaskan kebijakan yang rencananya dimulai 2027 ini nantinya tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

“Sekolah harus memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar membutuhkan usaha. Siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, dan mampu menunjukkan perkembangan kompetensinya harus mendapatkan apresiasi yang sesuai,” ungkap Abdul.

Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya secara otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Dengan adanya perubahan ini, maka dapat menuntut guru dan sekolah untuk memberikan pendampingan lebih serius kepada siswa.

Sebab, tidak naik kelas semestinya bukan sekadar hasil akhir dari sebuah penilaian, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan siswa mendapatkan intervensi pembelajaran yang dibutuhkan.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak naik kelas diharapkan tidak kembali menjadi sekadar mekanisme seleksi.

Kebijakan itu harus berjalan beriringan dengan penguatan kualitas pembelajaran, pendampingan siswa, serta evaluasi kompetensi.

Abdul mengaitkan gagasan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh.

“Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan anak-anak yang memiliki kemampuan akademik. Sekolah juga harus membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi kompetisi,” terangnya.

Karena itu, Abdul menyatakan setuju dengan gagasan agar siswa dibiasakan memiliki jiwa kelas.

Istilah tersebut merujuk pada semangat untuk belajar, berusaha mencapai prestasi, dan siap berkompetisi.

”Saya setuju. Mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Abdul menjelaskan kebijakan kenaikan kelas tidak lagi cukup dilihat sebagai prosedur administratif.

Kenaikan kelas harus menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa siswa benar-benar memiliki bekal yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang pembelajaran berikutnya.

Namun, dalam hal ini, dirinya memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli.

”Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli. Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pihak,” pungkasnya. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral