- Antara
Disangka Rawat Cabai Ternyata Tanam Ganja, Aksi Licik Dua Pemuda di Tasikmalaya Terancam Bui Seumur Hidup
Jakarta, tvOnenews.com - Upaya dua pemuda mengelabui warga dengan menyembunyikan budidaya ganja di tengah perkebunan cabai berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Keduanya dibekuk di kawasan Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Aksi penanaman barang haram tersebut terungkap setelah aparat menemukan sejumlah bibit ganja yang tumbuh subur di dalam wadah pot.
"Kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yayu Wahyudi di Tasikmalaya, Kamis (8/10).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencium adanya kejanggalan di area perkebunan tersebut pada Jumat (2/10).
Menanggapi aduan itu, kepolisian langsung menggelar penyelidikan ke lokasi hingga dapat mendapati keberadaan tanaman terlarang tersebut.
Di lokasi penindakan, petugas meringkus dua orang berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya merupakan warga lokal yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pemelihara pot-pot ganja tersebut.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti tujuh pot tanaman ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
AKP Yayu membeberkan siasat pelaku dalam menjalankan aksinya. Keduanya secara sengaja menyusupkan pot-pot berisi tanaman ganja di sela-sela rimbunnya pohon cabai demi menyamarkannya dari perhatian masyarakat sekitar.
"Sengaja tanamnya disamarkan di antara kebun cabai agar tidak mudah diketahui," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, hingga dugaan peredaran narkotika.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat lima tahun," katanya. (ant/dpi)