news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung..
Sumber :
  • Antara

Viral Guru Tari SMKN 27 Jakarta Lecehkan Siswa Laki-laki, Tegas Pramono Persilakan Polisikan Pelaku

Tidah hanya dugaan tindak kekerasan fisik, tetapi juga pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki. Seperti ajakan berduaan di tempat sepi, termasuk ruang gym.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN 27 Jakarta viral di media sosial. Seorang oknum guru tari di SMKN 27 Jakarta diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswa.

Kasus terhadap siswa SMKN 27 Jakarta ini mencuat setelah unggahan di media sosial Threads viral pada awal Oktober 2026. 

Kasus itu diunggah oleh akun @nrfsyahab yang mengaku pernah menjadi siswa SMP yang diajar guru seni budaya. Oknum guru tersebut sebelumnya mengajar di SMP kemudian dimutasi ke SMKN 27 Jakarta.

Tidah hanya dugaan tindak kekerasan fisik, tetapi juga pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki. Seperti ajakan berduaan di tempat sepi, termasuk ruang gym, serta tindakan fisik dan verbal. Guru berinisial K disebut telah mengajar lebih dari 17 tahun dan berstatus ASN PPPK.

Pramono Persilakan Orang Tua Korban Lapor Polisi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan orang tua siswa korban pelecehan di SMKN 27 Jakarta menempuh jalur hukum dan menuntut pelaku.

Hal itu diungkap Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (8/10/2026).

“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua atau pun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” kata Pramono. 

Pramono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan maupun ikut campur terkait persoalan tersebut.

Ia juga memastikan pelaku tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik dimana pun di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kasus dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan kini telah dibebastugaskan dari sekolah sambil menjalani pemeriksaan.

Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.

"Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," jelas Nahdiana.

Nahdiana mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru tersebut.

Nahdiana menyampaikan proses penjatuhan sanksi dilakukan setelah tim menyelesaikan pemeriksaan.

"Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel," papar Nahdiana. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral