- Antara
Motif Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Terikat Tali Rafia di Kos Pinang Ranti Terungkap, Ambil Uang Rp250 Ribu dan HP Korban
Jakarta, tvOnenews.com - Motif pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya terikat tali rafia di salah satu kamar kos di Pinang Ranti, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan ada dua pelaku yang terlibat.
Dua pelaku itu berinisial KDO (22) dan ATW (27). Motif mereka diduga kuat karena ekonomi. Pasalnya, mereka merampas telepon seluler dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.
Abdul mengatakan KDO dan ATW dikejar usai jenazah korban ditemukan pada Kamis (8/10/2026).
"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Penyidik akhirnya melacak jejak digital pelaku berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pihak kepolisian langsung melakukan operasi penangkapan secara maraton usai mengantongi identitas dan memetakan lokasi keberadaan kedua tersangka.
Hingga pada akhirnya, KDO berhasil ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam.
Sementara itu, ATW ditangkap di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi, di hari yang sama.
"Saat penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, KDO dan ATW dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant/nsi)