news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktivitas Tambang.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Warga Puncu ke Surabaya, Gugat Rencana Aktivitas Tambang

Warga Puncu, Kediri, menolak rencana aktivitas tambang sirtu PT Epas dan meminta evaluasi izin serta dampak lingkungan sebelum tambang kembali beroperasi.
Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:39 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Sejumlah warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menyampaikan keberatan atas rencana kembalinya aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) oleh PT Epas di Desa Puncu dan Desa Satak. Warga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan serta potensi dampak lingkungan sebelum kegiatan pertambangan kembali berjalan.

Perwakilan warga, Suwito, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan setelah warga bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, di Surabaya, Rabu (7/10/2026) lalu. 

“Kami telah melaporkan keberatan warga kepada Gubernur melalui Kadis ESDM Jatim dan telah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim,” kata Suwito.

Menurut Suwito, warga kembali melihat keberadaan alat berat di sekitar kawasan pertambangan PT Epas. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan dimulainya kembali aktivitas penambangan di wilayah mereka.

Ia mengatakan warga ingin memastikan kegiatan pertambangan memperhatikan kondisi lingkungan, sumber mata air, serta infrastruktur desa yang menurutnya pernah terdampak aktivitas penambangan sebelumnya

“Kami punya hak melindungi lingkungan – terutama yang dekat sumber mata air, dan infrastruktur desa yang dulu sempat rusak akibat terdampak aktivitas penambangan tersebut. Tolong hargai hak kami,” kata Suwito.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman membenarkan pihaknya menerima pengaduan warga terkait rencana aktivitas pertambangan sirtu tersebut.

Ia menyatakan akan mengoordinasikan persoalan itu dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Kediri, termasuk warga di wilayah terdampak.

“Kami segera (akan) melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder di Kab Kediri, khususnya Bupati, termasuk dengan warga wilayah terdampak. Dinas ESDM Jatim akan mengembalikan semua aduan ini kepada Pemda setempat, karena proses perizinan bersumber dari rekomendasi Pemda setempat,” katanya.

Aftabuddin berharap pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dapat membahas persoalan tersebut untuk mencari penyelesaian bersama.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemda setempat secepatnya, agar masalah ini tidak berkembang dan segera terselesaikan,” katanya.

Suwito mengatakan warga meminta evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap rencana aktivitas pertambangan PT Epas di Desa Puncu dan Desa Satak. Warga juga menginginkan adanya pertemuan dengan pihak terkait sebelum kegiatan pertambangan kembali berlangsung.

“Jangan sampai aktivitas pertambangan sirtu ini beroperasi kembali sebelum adanya pertemuan bersama warga. Kami pingin lihat seperti apa komitmen PT Epas, terutama yang terkait teknis dan konsep penambangan. Kami ingin memastikan lingkungan kami tidak terdampak lagi. Ini persoalan hak hidup kami,” tegas Suwito.

Menurutnya, keberatan warga berkaitan dengan kepastian kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Aspek yang ingin dievaluasi antara lain status dan kelengkapan perizinan, kesesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kegiatan di lapangan, serta luasan dan lokasi operasi.

Warga juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan, kewajiban reklamasi, serta potensi dampak lalu lintas kendaraan tambang terhadap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan hal ini melalui berbagai forum, termasuk ke DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Mohon suara kami juga didengar,” kata Suwito.

Ia menambahkan, pengaduan kepada Kejati Jawa Timur telah dikirimkan pada 30 September 2026. Dalam pengaduan tersebut, warga meminta penelaahan terhadap proses penerbitan perizinan PT Epas, termasuk tahapan, persyaratan, rekomendasi, serta kajian teknis dan administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin.

“Kami juga meminta diperiksa kesesuaian dokumen lingkungan dengan kegiatan aktual, kesesuaian lokasi dan operasi dengan izin, serta proses rekomendasi teknis dari instansi terkait,” kata Suwito.

Warga berharap pemerintah daerah dan DPRD memfasilitasi pertemuan terbuka yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kediri, PT Epas, serta instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Mudah – mudahan audiensi ke Dinas ESDM Jatim ini menjadi ruang untuk membuka data dan menjawab pertanyaan masyarakat, sebelum aktivitas pertambangan kembali berjalan. Intinya jangan ada keberlanjutan kegiatan tambang tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan, RKAB, kewajiban lingkungan, kondisi lapangan serta dampak yang dirasakan masyarakat,” tegas Suwito. (zaz/gol)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral