- Dok. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Indonesia Berhasil Repatriasi 30.000 Lebih Benda Budaya dari Belanda, Menbud Fadli Zon: Terbesar dalam Sejarah
“Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” tegas Lilian.
Ia mencontohkan Berlian Banjarmasin yang dahulu dikenakan sebagai simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin, kemudian berpindah ke tangan Belanda dalam situasi tekanan kolonial.
“Dokumen perolehan berlian tersebut bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang secara jelas menunjukkan adanya penyitaan,” ungkap Lilian.
Lilian juga menyoroti panel makam Aceh yang memiliki hubungan dengan kawasan pemakaman penting keluarga Kesultanan Aceh, manuskrip Al-Qur'an yang terkait dengan Teuku Umar menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya, serta Wayang Beber yang merupakan bagian dari tradisi pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa.
“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” ujar Lilian, yang juga turut mengapresiasi kerja sama CCC dengan Tim Repatriasi Indonesia dalam mewujudkan pengembalian koleksi tersebut.
Indonesia Tegaskan Repatriasi sebagai Mandat Konstitusi dan Komitmen Pemajuan Kebudayaan
- Dok. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi warisan budaya merupakan bagian dari mandat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
Menurut Menbud, pengembalian benda budaya memiliki arti penting bagi pemulihan sejarah dan identitas nasional, sekaligus memperkuat hubungan diplomatik Indonesia–Belanda yang dilandasi saling menghormati, kesetaraan, dan komitmen bersama terhadap keadilan.
"Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan," tegasnya.
"Kita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik," lanjut Menbud.
Menbud juga menegaskan bahwa tanggung jawab Indonesia tidak berhenti pada keberhasilan repatriasi.
Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan warisan budaya melalui tiga prinsip utama, yaitu Care, Research, dan Educate, yang mencakup pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah bersama secara setara, serta perluasan akses publik terhadap warisan sejarah dan kebudayaan.
Penandatanganan kedua perjanjian tersebut berlangsung di Indonesia House Amsterdam dan turut dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda L. Amrih Jinangkung, Duta Besar Daniël Stork, Ketua Colonial Collections Committee Lilian Gonçalves-Ho Kang You, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah Retnoastuti, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan Anindita Kusuma Listya, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Mardisontori, anggota Tim Repatriasi Indonesia Prof. Oman Fathurrahman dan Dr. Suryadi, serta perwakilan Rijksmuseum, Wereldmuseum, Naturalis Biodiversity Center, dan institusi terkait dari kedua negara. (ism)