- Antara
Pemerintah Rencanakan Koperasi Jadi Unit Layanan Pembayaran Gaji dan Pensiunan PNS
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah mengkaji rencana koperasi menjadi salah satu unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pensiunan PNS.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan pembahasan terkait rencana itu masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya penguatan fungsi layanan koperasi menjadi salah satu upaya memperluas peran koperasi di tengah masyarakat.
- Istimewa
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan pemerintah perlu mempertimbangkan apakah skema baru tersebut benar-benar dapat membuat penyaluran gaji lebih efisien.
“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita enggak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, saya kira harus ada pertimbangan,” ungkap Dian.
Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia, Frans Meroga Panggabean merespons rencana tersebut.
Ia menyampaikan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan perlahan telah menampakkan secercah harapan, seiring dengan upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan.
Frans menyambut baik keberpihakan pemerintah kepada koperasi saat ini yang terbuktikan melalui transformasi regulasi besar-besaran, suntikan dana stimulus fiskal, serta penyerahan peran strategis dan perlakuan setara bagi ekonomi akar rumput terutama bagi koperasi.
“Komi yakin kepercayaan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiunannya pasti dapat ditunaikan dengan baik. Kenapa, karena banyak kperasi besar di Indonesia saat ini sudah memiliki skala usaha, jaringan pelayanan dan layanan teknologi yang setara dengan perbankan nasional,” terang Frans.
“Koperasi-koperasi besar seperti Kospin Jasa, Koperasi BMI, KSPPS BMT UGT Nusantara dan KSP Nasari serta masih banyak koperasi besar lainnya juga terlihat selalu menerapkan tata kelola yang baik serta akuntabilitas yang transparan dan profesional,” sambungnya.
Frans mengungkapkan bahwa fenomena penguatan peran koperasi ini diperjelas pula oleh langkah strategis Kementerian Koperasi yang tengah merancang RUU Perkoperasian baru untuk menghadirkan institusi pengawas independen (sejenis OJK khusus koperasi) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi demi menyetarakan perlindungan dana masyarakat layaknya di bank.