- Antara
Perempuan WNA Brasil Diciduk di Bali, Nekat Bawa Kokain Cair Demi Upah 50.000 USD
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Bali membongkar upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan seorang perempuan berkebangsaan Brasil berinisial TCDS (36).
Pelaku tertangkap tangan membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto (sekitar 3,6 kilogram) usai tergiur imbalan menggiurkan senilai 50.000 dolar Amerika Serikat (USD).
"Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama G dengan dijanjikan upah sebesar 50.000 USD jika berhasil bawa kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada seseorang di Bali (orang suruhan G)," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10).
Rina membeberkan bahwa perempuan yang kini resmi berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolda Bali itu berperan sebagai kurir.
Untuk mengelabui aparat keamanan di perbatasan, cairan kokain tersebut dikemas secara rapi ke dalam tujuh botol yang disamarkan layaknya produk kosmetik atau perawatan kecantikan, lalu ditaruh di dalam koper pakaian pribadinya.
Selain iming-iming upah bernilai fantastis, seluruh biaya fasilitas penunjang tersangka ditanggung oleh sang pengendali.
Dari pengakuan TCDS kepada penyidik, tiket penerbangan pulang-pergi (PP) dari Brasil menuju Bali telah disiapkan untuk jadwal keberangkatan 5 Oktober 2026 dan kepulangan pada 3 November 2026, termasuk akomodasi penginapannya selama di Pulau Dewata.
Namun, pelarian tersangka berakhir cepat begitu menginjakkan kaki di Indonesia.
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai langsung mencegat dan menciduknya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Atas kenekatannya memasok narkoba lintas benua, penyidik menjerat warga negara Brasil tersebut dengan Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait penguasaan atau kepemilikan narkotika jenis kokain, serta Pasal 610 ayat (2) mengenai impor narkotika ke wilayah Bali. (ant/dpi)