news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Sumsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di lingkungan sekitar mereka..
Sumber :
  • Antara

Geger Kasus Asusila Oknum Pembina Pramuka SMP di Palembang, Korban Diduga Capai 8 Siswa, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang menyasar anak atau siswa di lingkungan sekitar.
Senin, 12 Oktober 2026 - 03:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang menyasar anak atau siswa di lingkungan sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya di Palembang pada Minggu (11/10), menyusul langkah cepat tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel yang meringkus seorang pemuda berinisial AHK (24) di wilayah Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/10) malam.

Penangkapan pria tersebut berakar dari laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang korban di bawah umur berinisial RA (17). 

Mirisnya, aksi tak pantas itu diduga telah dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang panjang, yakni dari 2021 hingga 2026. 

Di samping itu, terduga pelaku yang berstatus sebagai oknum pembina Pramuka di salah satu SMP Negeri di Kota Palembang tersebut diduga turut menyasar delapan orang anak didiknya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh personel Subdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel di bawah arahan Kompol Bery Juana Putra. 

Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan empat unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatan tercelanya, terduga pelaku dijerat dengan jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nandang menegaskan bahwa institusi kepolisian memandang keselamatan anak sebagai prioritas utama dan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional," ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua beserta masyarakat luas untuk saling bahu-membahu membangun ruang tumbuh yang aman bagi generasi muda, serta segera menghubungi pihak berwajib bila mencium atau menyaksikan gelagat kekerasan terhadap anak. (ant/dpi)


 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral