- dok. KPK
KPK Sita Mobil Mewah Milik Eks Bupati Kebumen Terkait Kasus Suap Summarecon
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Terbaru, KPK turut menyita mobil mewah yakni Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan kasus suap itu.
Kabar penyitaan tersebut dikonfirmasi oleh Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Adapun diketahui Arif telah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus tersebut.
"Hari ini, Selasa (13/10), Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari saudara ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dari pantauan di lokasi, mobil mewah berwarna hitam itu tersebut telah tiba di KPK sekira Selasa (13/10/2026) sore.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka berkaitan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Terdapat delapan orang tersangka dalam pusaran dugaan kasus itu yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK turut mengamankan uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dari perkara dugaan suap tersebut. (raa/muu)