news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria berinisial ACP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang dalam kasus dugaan mengganggu peribatan atau pertemuan keagamaan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten..
Sumber :
  • Tangkapan layar

Pria Pembawa Golok yang Bubarkan Ibadah di Gereja Tangerang Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial ACP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang dalam kasus dugaan mengganggu peribadatan atau pertemuan keagamaan di gereja -
Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Seorang pria berinisial ACP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang dalam kasus dugaan mengganggu peribadatan atau pertemuan keagamaan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Lebih lanjut, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam penetapan tersangka ini yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sikap kooperatif tersangka, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.

Kemudian, tersangka dilakukan wajib lapor terhadap penyidik setiap dua hari sekali selama proses hukum berlangsung.

Terpisah, Sekretaris Umum DPP GEMPAR Indonesia Petrus Sihombing mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah Polresta Tangerang, dalam menangani perkara dugaan intoleransi terhadap jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg.

Penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam upaya menghadirkan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya jemaat yang terdampak.

Namun ditegaskan, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum.

“GEMPAR Indonesia mengapresiasi langkah Polresta Tangerang dalam menangani kasus Rajeg. Kami meminta agar proses hukum ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Petrus.

Kemudian Petrus menjelaskan bahwa tidak boleh ada individu maupun kelompok yang merasa mempunyai kewenangan untuk mengintimidasi, mengancam, ataupun menghalangi warga negara dalam menjalankan ibadah.

“Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinan. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten Adi Saputra Simanullang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara Rajeg hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kerja Polresta Tangerang dalam menangani perkara ini. Kami berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan dan melanjutkan proses perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum,” terang Adi.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa GEMPAR Banten akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mencegah terulangnya kasus penolakan, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah, maupun hambatan terhadap pendirian rumah ibadah di berbagai daerah.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan, intimidasi, atau tindakan sepihak,” ujarnya. (ars/amr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral