- Istimewa
Jebakan Maut Lewat Medsos, Wanita di Jaktim Dipancing ke Kamar Kos hingga Berujung Tewas Mengenaskan
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pembunuhan wanita berinisial KDA yang dilakukan oleh pelaku KDN dan ATW di Indekos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan menyebut, pelaku mengenal korban melalui media sosial. Kemudian, pelaku memancing korban untuk menemuinya di indekos atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil lidik dan sidik kasus ini berawal dari rencana pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial,” ungkap Imron, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Selanjutnya, korban mendatangi indekos tersebut sekitar pukul 16.40 WIB dan menemui pelaku berinisial KDN. Namun, ternyata pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi.
“Setelah beberapa saat, selanjutnya melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap mulut korban, dan juga melakukan penusukan pada pundak dan dada,” jelas Imron.
Kemudian, usai korban diketahui dalam kondisi lemas, kedua pelaku langsung mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan meletakkannya di dalam kamar mandi.
“Selanjutnya barang-barang dari korban berupa HP, uang, diambil oleh pelaku. Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku pengin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, penemuan mayat wanita ini viral di media sosial dalam unggahan akun Instagram @info_lubang_buaya, dengan keterangan “DITEMUKAN JENAZ4H WANITA MUDA DI SEBUAH KOSKOSAN DI PINANG RANTI”.
Sementara itu, tertulis dalam keterangan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat.
Tampak dalam video, sejumlah pihak kepolisian telah berada di lokasi untuk mengevakuasi korban. Sejumlah warga juga terlihat di lokasi untuk melihat peristiwa yang terjadi.
Kemudian, korban tampak dievakuasi menggunakan kantong mayat dan selanjutnya dibawa menggunakan ambulans.
Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Made Budi membenarkan soal korban ditemukan dalam kondisi terikat.
“Kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terikat kaki dan tangan dengan menggunakan tali rafia,” ungkap Made Budi, kepada wartawan, Kamis (8/10). (ars/dpi)