- tvOnenews.com - Angelia Nafriana
Beraksi di Dua Ponpes Sekaligus, Oknum Ustaz di Lombok Barat Diduga Lecehkan Santri Difabel, Polisi Naikkan Status Perkara
Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah tegas dengan menaikkan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap santri ke tahap penyidikan.
Perkara ini menyeret seorang oknum tenaga pengajar berinisial F (30) yang disinyalir melancarkan aksi bejatnya di dua pondok pesantren (ponpes) berbeda di kawasan Lombok Barat.
"Jadi, dari hasil gelar, penanganan perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Selasa (13/10).
Kendati status perkaranya telah ditingkatkan, aparat penegak hukum belum menetapkan nama tersangka secara resmi.
AKP Dharma menegaskan kepastian penetapan status hukum tersebut akan ditentukan seiring penguatan alat bukti selama proses penyidikan bergulir.
Guna melengkapi konstruksi hukum perkara ini, tim penyidik tengah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pemeriksaan difokuskan kepada para korban, pihak orang tua santri, serta jajaran pengajar pada dua pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian.
"Kita juga perkuat nanti dari ahli dan dari pihak LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram," ujarnya.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung dikerjakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram dipastikan bakal segera menggelar perkara lanjutan guna mengumumkan penetapan tersangka.
Kasus memilukan ini mencuat ke publik usai dibeberkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi.
Berdasarkan temuan pihaknya, oknum pendidik berinisial F tersebut diduga melakukan tindak asusila di lingkungan pesantren tempat ia mengajar.
"Lokasinya ada di dua ponpes. Di ponpes inisial L dan AH, di Lombok Barat," kata Joko.
Joko menjelaskan bahwa seluruh santri yang menjadi korban masih berstatus anak di bawah umur.
Bahkan, salah satu santri yang duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
"Modusnya, terlapor diduga melakukan manipulasi hingga memaksa korban. Korban di situ tidak berani menolak," ujarnya. (ant/dpi)