Sumber :
- Antara
Lawan Dakwaan Jaksa, Kubu Febrie Adriansyah Sampaikan Eksepsi dalam Sidang Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/10/2026), menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WIB
Berdasarkan surat dakwaan, Febrie dituding meminta uang senilai 5 juta dolar Singapura atau berkisar Rp55 miliar dari salah seorang saksi kasus Jiwasraya, Tan Kian, agar saksi tersebut tidak dijerat sebagai tersangka.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Febrie melakukan TPPU atas aliran dana senilai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Rangkaian dugaan rasuah ini turut menyeret Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat dan Nurman Herin dari kalangan swasta ke kursi terdakwa. (ant/dpi)