news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Satpol PP Dikeroyok Pekerja Proyek di Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Kasus Satpol PP Dikeroyok Pekerja Proyek di Jakarta Selatan Berujung Damai, Korban Cabut Laporan

Soal insiden pengeroyokan anggota Satpol PP yang dilakukan oleh pekerja proyek saat melakukan penertiban pedagang kaki lima hingga parkir liar di Jakarta Selatan, korban telah mencabut laporan sehingga kasus dinyatakan dihentikan.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:35 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pengeroyokan anggota Satpol PP yang dilakukan oleh pekerja proyek saat melakukan penertiban pedagang kaki lima hingga parkir liar di wilayah Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi mengatakan korban telah mencabut laporan sehingga kasus dinyatakan dihentikan.

“Itu dari korbannya sudah cabut laporan. Kemarin mereka berdamai, mediasi di Polsek, kita fasilitasi,” kata Nugrahadi, kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Nugrahadi tidak menjelaskan secara detail alasan keduanya memilih jalur damai. Namun, diketahui ada mediasi juga mengenai biaya pengobatan akibat luka yang dialami korban.

“Yang jelas biaya pengobatan dan segala macam dari perwakilannya ada yang mediasi sama mereka, sama korban, didampingi kita juga,” ungkap Nugrahadi.

Sebelumnya, polisi masih mengusut dugaan pengeroyokan yang menimpa petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang kaki lima hingga parkir liar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam pelaporan ini, korban diduga mengalami luka usai ditarik dan dipukul menggunakan helm.

“Berdasarkan laporan, korban diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka pada bagian wajah,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Budi menerangkan, peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru dengan LP/358 tertanggal 8 Oktober 2026 terkait dugaan penganiayaan.

“Perkara dilaporkan terkait pelanggaran pidana Pasal 466 dan atau Pasal 262 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Budi. (ars/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral