- Adinda Safira/tvOnenews.com
Polisi Ungkap Peran Sembilan Tersangka TPPO ABK Kapal Cumi
Jakarta, tvOnenews.com — Polisi mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) kapal cumi yakni KM Maulana 23, yang beberapa waktu lalu viral dianiaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengungkapkan, sembilan orang tersangka yaitu S (Direktur PT AMIR), AR, S (kapten kapal), AS, K, RD, K, AB, dan S memiliki peran yang berbeda dalam aksinya.
“Perannya ada beberapa klaster. Klaster pertama adalah pemilik kapal. Di bawah pemilik kapal terdapat koordinator yang mengatur dua operator dokumen yang dipalsukan," ungkap Alrasyidin, kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
"Jadi, tanda tangan para ABK ini dipalsukan. Kemudian, pemilik kapal juga memberikan jeratan utang kepada para ABK sehingga para ABK tertarik untuk bekerja di kapal penangkap cumi tersebut,” tambahnya.
- Adinda Safira/tvOnenews.com
Kemudian, Alrasyidin menyebutkan, klaster kedua yaitu berperan sebagai perekrut.
Di dalam klaster perekrut ini terdapat empat orang yang diantaranya berperan sebagai penyedia tenaga kerja, mengiklankan pekerjaan, dan menjaga para ABK ketika berada di tempat penampungan.
“Mereka dijaga agar tidak keluar atau menghubungi pihak lain, termasuk keluarganya,” ucap Alrasyidin.
Selanjutnya klaster terakhir yaitu klaster kapten kapal. Para ABK diserahkan kepada kapten kapal untuk kemudian dieksploitasi dalam pekerjaan penangkapan cumi.
Alrasyidin menyebutkan, tersangka S yang dalam hal ini sebagai Direktur PT AMIR berperan sebagai pemilik Kapal.
Kemudian tersangka AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK.
“Tersangka S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK dan tersangka AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess,” jelas Alrasyidin.
Selain itu, tersangka K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan, tersangka RD berperan sebagai yang merekrut dan
Mengantarkan ABK ke Penampungan, tersangka K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
“Tersangka AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan dan S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 455 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling maksimal kategori VII. (ars/amr)