- Fakhri Hermansyah-Antara
Bukan Cuma di Tong Biru, Uang Rupiah dan Yuan terkait OTT Bupati Klaten Juga Disimpan di Sejumlah Amplop
Jakarta, tvOnenews.com - Bukan cuma di tong warna biru, uang rupiah dan yuan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo juga disimpan di sejumlah amplop.
Fakta baru ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
Achmad mengatakan ditemukan barang bukti uang senilai Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Bukan cuma uang rupiah, kata dia, ditemukan juga uang senilai 5.972 yuan.
Soal tong warna biru yang diboyong KPK, Achmad mengatakan wadah tersebut diduga dipakai Hamenang untuk menampung uang hasil dugaan korupsi.
- Istimewa
Adapun di dalam tong itu terdapat uang sekitar Rp934 juta. Hamenang disebut-sebut menyimpan tongnya di rumah adiknya, yakni Hanaku.
“Uang Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” katanya.
Dengan demikian, Achmad menyebut barang bukti uang tunai yang disita KPK totalnya mencapai Rp1,2 miliar.
Untuk diketahui, ada lima klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026 ini.
Lima klaster itu, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Ketika ditanya uang dalam tong biru tersebut berasal dari klaster yang mana, Taufik menjawab uang tersebut telah bercampur.
“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 15 Oktober 2026, Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Bukan cuma Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan 21 orang lainnya ikut terjaring.
Pada 16 Oktober 2026, Hamenang, Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026. (ant/nsi)