KPK: Bupati Klaten Pakai Uang Diduga Hasil Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada 2024 dan Kebutuhan Operasional
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga memakai uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.
Dugaan ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
Achmad menyebut uang yang didapatkan merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa hingga kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.
- Istimewa
Achmad memaparkan Hamenang diduga dapat uang dari pihak swasta lewat ajudannya berinisial BSR sebesar Rp240 juta.
Selain itu, Hamenang diduga dapat uang melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan (RZI) sebesar Rp100 juta.
Uang-uang tersebut diduga dipakai Hamenang untuk keperluan pribadi.
“Kemudian dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar digunakan untuk keperluan pribadi bupati di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” terangnya.
Untuk diketahui, Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Klaten
Pada 15 Oktober 2026, KPK menggelar OTT. Dalam OTT itu, Hamenang, Ahmad, dan 21 orang lainnya terjaring.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad, dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026.
Ada lima klaster dalam kasus ini antara lain terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Respons PDIP soal OTT Hamenang
Hamenang merupakan kader PDIP yang diusung dalam Pilkada 2024.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Dolfie mengatakan pihak partai menghormati proses hukum KPK.
"Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya di Semarang.
Dia mengatakan PDIP menginstruksikan seluruh kader yang mengemban amanah publik untuk selalu mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan. (ant/nsi)