news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Punya Kekayaan Miliaran Rupiah, Ini Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang Kena OTT KPK.
Sumber :
  • Instagram

Ada "Kode AMIDIS" dalam Notes Kecil Warna Kuning di Kasus Bupati Klaten, Ini Penjelasan KPK

Ini penjelasan KPK soal “kode AMIDIS” yang dituliskan dalam notes kecil berwarna kuning di kasus yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan kronologinya.
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ini penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal “kode AMIDIS” yang dituliskan dalam notes kecil berwarna kuning di kasus yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan kronologinya lengkapnya.

Pada April 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar.

Selain itu, ditemukan juga kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar dalam pemeriksaan tersebut.

Kemudian, Hamenang dan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan di Semarang.

Adapun Iwan merupakan wakil penanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025.

Achmad mengatakan Hamenang, Agus, Ahmad dan Iwan membahas rencana agar dua temuan kelebihan bayar tidak dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Selanjutnya, pertemuan lanjutan terjadi antara Hamenang dan Ahmad agar dua temuan BPK Perwakilan Jawa Tengah dihapuskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan, ‘Tolong support kami Rp600 juta’,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026) malam.

Akan tetapi, sambung dia, permintaan Ahmad tidak disanggupi Hamenang.

Maka terjadilah tawar-menawar atau negosiasi antara Ahmad dan Hamenang. Akhirnya negosiasi itu deal di angka Rp400 juta.

Setelah terjadi kesepakatan usai negosiasi, Hamenang bertemu Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh. Himawan Purnomo.

Ahmad lalu memberikan notes kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus dalam pertemuan itu.

“HWI memberikan ‘kode AMIDIS’ kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” ungkapnya.

“Kode AMIDIS” tersebut diberikan Rizqan kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative beserta permintaan penyiapan uang tersebut.

Pada Juni 2026, sesuai kesepakatan Ahmad dan Hamenang, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan dua poin kelebihan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Klaten sudah dihapus. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral