news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia.
Sumber :
  • Instagram @chryshnandadwilaksana

Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Ini 2 Kasus Hukum yang Pernah Menjeratnya

Irjen Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Simak rekam jejak kasus hukumnya, mulai dari suap terkait Djoko Tjandra hingga penganiayaan Muhammad Kace.
Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kabar duka datang dari institusi kepolisian. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh mantan pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Ia menyebut Napoleon meninggal dunia setelah sebelumnya dikabarkan mengalami sakit. Namun, lokasi dan penyebab pasti kematiannya belum diketahui secara terperinci berdasarkan keterangan yang tersedia.

Kabar kepergian Napoleon juga disampaikan oleh purnawirawan Polri Chryshnanda Dwilaksana melalui unggahan di media sosial.

Nama Napoleon sebelumnya menjadi perhatian publik karena pernah terseret dua perkara hukum yang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan suap untuk penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berikut rekam jejak dua kasus hukum yang pernah menjerat Napoleon Bonaparte.

1. Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Nama Napoleon menjadi sorotan ketika terungkapnya perkara suap yang melibatkan Djoko Tjandra pada 2020. Saat itu, Napoleon menjabat sebagai Kadivhubinter Polri, posisi yang berkaitan dengan hubungan kepolisian Indonesia dengan lembaga penegak hukum internasional, termasuk Interpol.

Kasus tersebut berawal dari upaya Djoko Tjandra, yang berstatus buronan dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, untuk kembali masuk ke Indonesia dan mengurus peninjauan kembali atas perkaranya.

Dalam proses tersebut, terungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Berdasarkan fakta persidangan yang diberitakan sejumlah media, uang yang diterima terdiri atas 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Napoleon pada 2021.

Napoleon kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung sehingga hukuman empat tahun penjara tersebut tetap berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyeret pejabat tinggi kepolisian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengurusan status buronan internasional.

Kasus tersebut juga melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

2. Kasus Penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim

Ketika masih menjalani penahanan terkait perkara suap, Napoleon kembali berhadapan dengan proses hukum.

Kali ini, ia terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, yang ketika itu menjadi tahanan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam perkara itu, Napoleon dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Perbuatannya tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga melumuri wajah korban dengan kotoran manusia.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi kepolisian yang saat itu sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Napoleon kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (15/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan dan 15 hari penjara kepadanya.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti bersalah melakukan penganiayaan, termasuk penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, tindakan Napoleon menjadi pokok pemeriksaan tersendiri, terlepas dari perkara suap yang sebelumnya menjeratnya. Dengan demikian, kedua kasus tersebut merupakan perkara berbeda yang diproses melalui jalur hukum masing-masing.

Napoleon Bebas Bersyarat pada April 2023

Setelah menjalani hukuman atas kedua perkara tersebut, Napoleon memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 April 2023.

Keterangan mengenai pembebasan itu disampaikan Rika Aprianti, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Rika, Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Meski demikian, status tersebut bukan berarti ia langsung bebas murni karena masih harus mengikuti ketentuan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara itu, persoalan sidang kode etik kepolisian terhadap Napoleon sempat menjadi perhatian setelah ia terseret kasus suap.

Pada 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sidang etik akan dilaksanakan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Namun, laporan media pada 2023 masih menyebut proses etik tersebut belum tuntas diumumkan kepada publik.

Napoleon Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1988 yang pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu jabatan terakhirnya yang dikenal luas adalah Kadivhubinter Polri, sebelum dicopot pada Juli 2020 setelah terseret perkara suap terkait red notice Djoko Tjandra.

Perjalanan hukumnya kemudian berlanjut melalui perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kace pada 2021.

Dua kasus tersebut membuat nama Napoleon kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat kepolisian.

Kini, kabar meninggalnya Napoleon pada Minggu, 18 Oktober 2026, menandai akhir perjalanan hidup mantan perwira tinggi Polri tersebut. 

Adapun informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian dan prosesi pemakamannya masih menunggu keterangan resmi yang lebih lengkap.

(tsy)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral