news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Napoleon Bonaparte tutup usia pada Minggu (18/10/2026).
Sumber :
  • X @DokterTifa

Irjen Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa Kenang Sosok Eks Kadivhubinter Polri Semasa Hidup

Irjen Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Dokter Tifa mengenang sosok mantan Kadivhubinter Polri itu semasa hidupnya.
Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Berdasarkan laporan tersebut, Putri mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi Napoleon meninggal dunia, tetapi memperoleh informasi bahwa almarhum sempat sakit.

Napoleon Bonaparte merupakan purnawirawan Polri yang pernah menduduki jabatan strategis, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Ia lahir di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 26 November 1965, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988.

Sepanjang kariernya, Napoleon memiliki pengalaman di bidang reserse serta penugasan di sejumlah satuan kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2006.

Kariernya kemudian berlanjut di lingkungan Bareskrim Polri. Pada 2011, ia menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, sebelum menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada 2012.

Pada 2015, Napoleon dipercaya sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Setahun kemudian, ia bertugas sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia di Divhubinter Polri, lalu menjadi Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada 2017.

Puncak kariernya di Divhubinter Polri terjadi ketika ia diangkat sebagai Kadivhubinter Polri pada 3 Februari 2020, menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha.

Namun, masa jabatannya tidak berlangsung lama. Pada 17 Juli 2020, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. 

Mutasi tersebut berkaitan dengan persoalan penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra. Saat itu, Polri menyebut adanya kelalaian pengawasan terhadap staf dalam perkara tersebut.

Nama Napoleon menjadi sorotan publik setelah terseret perkara suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat menjadi buronan.

Dalam perkara tersebut, Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi. Pemberian uang itu berkaitan dengan upaya mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Maret 2021 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Napoleon.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkara hukum yang paling banyak disorot sepanjang kariernya.

Selain perkara suap, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral