- Threads @ix.fell88
Kasus Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, ISESS: Kultur Membawa Senjata Perlu Dievaluasi
Jakarta, tvOnenews.com - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) buka suara soal tewasnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona yang dibunuh oleh juniornya di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, kultur membawa senjata dalam bertugas perlu dievaluasi.
Sebab, kemampuan teknis menggunakan senjata belum tentu sejalan dengan kematangan emosional dan kemampuan mengendalikan konflik.
“Kultur membawa senjata juga perlu dievaluasi. Senjata api adalah instrumen kewenangan negara, bukan sekadar perlengkapan kerja. Karena itu, standar kelayakan personel tidak cukup berdasarkan keterampilan menembak dan kelengkapan administrasi, tetapi harus mencakup kondisi psikologis, rekam jejak kedinasan yang relevan, serta kemampuan mengendalikan diri,” ungkap Bambang, kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
- Instagram @bharaset42nusantara
Menurutnya, ketika terjadi konflik, senjata tidak boleh menjadi alat penyelesaian masalah. Peminjam pakaian senjata api harusnya hanya melekat pada tugas yang membutuhkan perlengkapan khusus seperti senjata api, bukan pada personel.
“Ke depan, perlu dibuat aturan bahwa tanpa ada penugasan berat atau berbahaya, tak perlu personel diberikan peminjaman Senpi dalam tugas harian yg tidak terkait hal yang membahayakan,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan, kasus ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan emosi atau konflik individual.
Ada 3 aspek yang perlu dicermati, diantaranya yaitu kondisi psikologis personel, kultur organisasi yang hierarkis, dan pengawasan senjata api.
“Tekanan pekerjaan, konflik kedinasan, maupun persoalan pribadi memang dapat memengaruhi pengendalian diri, tetapi tidak bisa dijadikan pembenaran atas kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bambang menegaskan, di awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi mendasar.
Bukan berarti insiden tersebut merupakan akibat kepemimpinannya, tetapi bagaimana Kapolri meresponsnya akan menunjukkan keseriusan pembenahan internal Polri.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada pelaku, melainkan juga harus memeriksa apakah ada indikasi risiko yang sebelumnya diketahui, bagaimana pembinaan personel dilakukan, dan apakah pengawasan oleh atasan berjalan efektif,” ucapnya.
Bambang menyebutkan, pengawasan penggunaan senjata api juga harus diperketat melalui audit menyeluruh terhadap pemegang senjata, perizinan, penyimpanan, serah-terima, dan kelayakan psikologis personel.
“Jika terdapat indikasi risiko yang kredibel, senjata harus dapat diamankan sementara melalui prosedur yang jelas dan proporsional. Pemeriksaan psikologis juga perlu dilakukan secara berkala dan ditindaklanjuti secara profesional, bukan sekadar formalitas administratif,” ujarnya.
Selain itu, perlu evaluasi terhadap kultur komando, mekanisme pengaduan internal, serta penanganan konflik dan intimidasi antarpersonel. Anggota harus memiliki saluran pelaporan yang aman tanpa takut mengalami tekanan atau pembalasan.
“Pimpinan satuan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengabaikan indikasi risiko yang semestinya dapat dicegah. Intinya, jangan hanya menghukum pelaku, tetapi benahi sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi,” terang Bambang.
Bambang menerangkan, keberhasilan Kapolri bukan hanya diukur dari ketegasan menindak anggota yang melanggar, melainkan juga dari kemampuan mencegah kejadian serupa.
“Reformasi Polri harus dimulai dari dalam yakni membangun kultur profesional, memperkuat pengawasan senjata, dan memastikan bahwa kewenangan bersenjata negara dijalankan dengan disiplin, akuntabilitas, serta pengendalian diri,” sebutnya. (ars/muu)