news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara, Tangerang Selatan pada Jumat (16/10) akhirnya menemui titik terang..
Sumber :
  • Istimewa

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada Jumat (16/10) akhirnya menemui titik terang. 

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka berinisial AR dipicu oleh rasa dendam akibat sering menjadi korban perundungan (bullying).

Berdasarkan penjelasan penyidik kepada pihak keluarga Bharatu Valdo, tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban sebagai pelampiasan atas perlakuan buruk yang ia terima dari teman-teman seangkatan korban.

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," ujar Petrus usai menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Petrus mengapresiasi kinerja kepolisian yang dianggap sangat profesional dalam menangani kasus penembakan Bharatu Valdo tersebut.

Ia menyebut pihak penyidik memiliki bukti kunci yang tak terbantahkan, yakni rekaman CCTV yang merekam seluruh kejadian.

"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tambahnya.

Terkait konsekuensi hukum, tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 491 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Selain proses hukum pidana yang sedang berjalan, pihak kepolisian juga tengah memproses sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tersangka. 

"Jadi ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," ujar Petrus. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral