- tvOnenews.com/Rizki Amana
PCNU Nias Kembalikan Rp250 Juta ke KPK Diduga Terkait Muktamar NU
tvOnenews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan agenda penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang ratusan juta rupiah tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta," tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Ditelusuri dengan Kasus Suap Lahan Kementerian ATR/BPN
Tim penyidik kini tengah membedah potensi keterkaitan aliran dana tersebut dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN—perkara yang turut menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi.
Budi menjelaskan bahwa penyerahan uang oleh pihak PCNU Nias dilakukan bersamaan dengan masuknya laporan atau aduan masyarakat kepada lembaga antirasuah.
"Untuk kaitannya seperti apa, ini yang menjadi bahan analisis oleh penyidik. Jika memang uang yang diserahkan tersebut terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi pengayaan pada proses penyidikan," jelas Budi.
Pengembangan kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka serta mengamankan barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar.
Saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka bernama Arif, tim penyidik berhasil menyita uang tunai Rp31,86 miliar beserta pecahan valuta asing senilai USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981. (raa/amr)