news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua KPK, Setyo Budiyanto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Respons Pernyataan Ketua DEN soal Kerugian Negara Tak Masuk Unsur Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi kerugian negara tak
Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal definisi kerugian negara tak masuk unsur korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ketidaksetujuannya terkait usulan yang disampaikan oleh Luhut Binsar.

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Setyo memaparkan ketidaksetujuan pihaknya didasari adanya perbedaan tafsir pada United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC dengan UU Tipikor di Indonesia.

Sebab, penanganan korupsi di Indonesia memiliki kekhususan terlebih modus operansi kasus dugaan korupsi di Indonesia sangat rumit dan canggih.

"Kalau soal frasa kerugian negara yang ada di KUHP baru itu sebagaimana rekomendasi KPK perlu tetap dipertahankan sesuai dengan Putusan MK, bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor," kata Setyo.

Setyo memaparkan idealnya adanya perubahan UU Tipikor dibanding UNCAC sebagai acuan yang dituju oleh Luhut Binsar. Menurutnya perubahan UU TIpikor yang dimaksud berupa penambahan jenis korupsi.

"Kalau UNCAC dijadikan acuan, yang sudah di ratifikasi dengan UU No. 7 tahun 2006, ada yang lebih mendesak yang belum di kriminalisasi di UU Tipikor antara lain: foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal)," tandasnya.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai definisi korupsi di Indonesia perlu dikaji agar sejalan dengan standar internasional.

Ia mendukung kajian tim DEN yang merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai definisi korupsi, terutama terkait praktik penyuapan.

Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.

Menurut dia, pendekatan tersebut tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.

"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai pendekatan yang mengaitkan korupsi dengan kerugian negara dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha, termasuk Danantara. (raa/amr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral