Yahya Waloni Saat di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • tim tvone

Yahya Waloni Dibantarkan ke RS Polri Karena Alami Pembengkakan Jantung

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:35 WIB

Jakarta, tvOnenews - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono membenarkan pihaknya telah membantarkan Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ke RS Polri, Jumat 27 Agustus 2021.

Argo Yuwono membenarkan Yahya Waloni sakit. Argo mengatakan Yahya mengalami pembengkakan jantung. "Ya, pembengkakan jantung," kata Argo.

Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri tadi malam. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Yahya memang sudah sakit saat ditangkap. "Iya (sudah sakit saat ditangkap). YW dibantarkan ke RS tadi malam," imbuh Ramadhan.

Menurut Ramadhan, status Yahya Waloni sudah ditahan, namun karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan. Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit.

"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Ramadhan.

Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Asep Hendra mengatakan tim dokter tengah memberikan perawat medis kepada Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal Insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik," kata Asep.

Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Ia ditangkap Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara.(ant/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral