Bendahara Umum PBNU, Mardani maming mendapatkan status tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

Pro Kontra Tanggapi Penetapan Mardani Maming Tersangka, PWNU Jatim Minta Agar PBNU Minta Maaf

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:06 WIB

Jakarta - Penetapan tersangka kepada Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming oleh KPK menimbulkan pro kontra ditubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Ketua Umum PBNU disebut akan membantu pendampingan hukum.

Penolakan tersebut muncul dari kalangan pengurus PBNU, termasuk para Gus dan kiai Jawa Timur yang merupakan basis NU. Kalangan kontra menyebut penetapan Mardani Maming merupakan ironi. Mardani pun diminta untuk meminta maaf kepada jamaah NU.

Salah satu penolakan muncul diantaranya Wakil Ketua PBNU Jatim, KH Abdussalam Shohib melihat peristiwa ini menjadi ironi. PBNU menurut Gus Salam sapaan akrabnya, untuk segera melakukan muhasabah dan melakukan pengecekan ke masing-masing pengurus.  

“Sungguh ironis. Di Saat PBNU melaksanakan Kick Off Satu Abad NU, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU, yang mengarah sebagai tersangka.  Ini momentum PBNU untuk muhasabah, bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Gus salam kepada wartawan, Selasa (21/06).

Gus Salam mengingatkan agar Mardani dan juga pengurus PBNU untuk melakukan permohonan maaf atas munculnya status tersangka. Ia juga meminta agar NU tidak sebagai bumper kasus hukum. Baginya, ini adalah kasus hukum yang tidak adq kaitannya dengan organisasi NU.

“Maka, kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” tegasnya.

Inisiator Aspirasi Para Gus (Asparagus) ini menilai agar Ketum PBNU melakukan bersih-bersih pengurus. Ia pun menginginkan agar kejadin ini tidak terulang kembali jelang satu abad NU."Jangan sampai di usia satu abad dikenang dengan sesuatu yang negatif," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral