Sumber :
- DPR RI
Komisi II DPR RI Sepakat Lanjutkan RUU Lima Provinsi Sejak RIS, Fraksi Demokrat dan PKS Soroti Kesejahteraan Rakyat
Komisi II DPR RI sepakat RUU lima Provinsi keputusan di Rapat Paripurna. provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:06 WIB
Teddy berharap dengan adanya RUU Provinsi ini bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten kota. Dirinya mengatakan selama ini landasan hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).
“Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan,” tutupnya.(PP)