Sekolah yang Mendapat Izin PTM Terbatas Siapkan Sarana dan Prasarananya.
Sumber :
  • Antara

Besok PTM Terbatas, Sekolah-Sekolah di Jakarta Bersiap

Minggu, 29 Agustus 2021 - 10:22 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan relaksasi kebijakan di masa PPKM Level 3, yakni Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Mulai besok, Senin (30/8), ada 610 sekolah di Ibu Kota yang bersiap memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1.

Salah satunya adalah SDN Cipinang Melayu 8 Pagi, Jakarta Timur. Pihak sekolah telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan PTM.

"Karena sudah mengalami PTM lalu, persiapan itu tinggal melengkapi saja. Untuk wastafel sudah ada. Lokasi seperti pintu masuk dan keluar sudah kami siapkan juga. Kemudian spanduk untuk ingatkan pakai masker juga sudah disiapkan," kata Kepala Sekolah SDN Cipinang Melayu 8 Pagi, Sondang Aryani, Sabtu (29/8)

Sondang juga menambahkan, untuk penerapan protokol kesehatan bagi siswa di setiap ruang kelas yang digunakan PTM juga sudah disiapkan.

"Ruangan sudah dibuat se-prokes mungkin supaya anak-anak tidak berkerumun. Semua guru juga sudah divaksin sehingga terjamin keamanan dari virus,” sambungnya.

Sondang mengatakan bahwa nantinya kapasitas ruang kelas yang digunakan untuk PTM hanya 50 persen dari total keseluruhan. Sisanya para siswa mengikuti pembelajaran dari rumah melalui sistem daring.

"Satu ruang kelas ada 16 anak karena 50 persen yang harus hadir. Jumlah murid kan 32 siswa," tutur Sondang.

Kepala Sekolah juga mengatakan para orang tua dan murid antusias melaksanakan PTM setelah hampir dua tahun anak-anak tidak berkegiatan di sekolah.

“Orang tua sangat antusias kembali dan bersyukur bisa tatap muka lagi sehingga anak bisa sosialisasi,” katanya lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (25/8).

Ketentuannnya, kata Anies, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun keputusan Anies ini, mulai diberlakukan pada sejak 24 Agustus 2021. (Simon Tobing/ant/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
04:19
Viral