Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Instagram @cakiminow

Imron Rosyadi Jelaskan Makna Gus Dur Milik Bersama, Kecuali Cak Imin

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:23 WIB

Dalam putusan perkara perdata tersebut, tertulis Muhaimin Iskandar sebagai penggugat dan KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Dewan Syuro PKB sebagai tergugat. Salinan itu dikeluarkan pada 17 Juni 2008 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) di Ancol oleh Muhaimin Iskandar tidak seizin Gus Dur selaku Ketua Umum Dewan Syuro PKB saat itu.

"Inilah cara politik yang digunakan Cak Imin mengambil PKB yang seharusnya di bawah kuasa Ketua Umum Dewan Syuro KH. Abdurrahman Wahid," ungkapnya.

Diketahui, MLB yang dilakukan Cak Imin digelar pada 2-4 Mei 2008 dengan tujuan menyelamatkan partai. Hasil MLB itu kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (syf/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral