Sumber :
- sipol.kpu.go.id
Jelang Pemilu 2024, KPU Luncurkan Sipol Untuk Pendaftaran Parpol
Jumat, 24 Juni 2022 - 20:37 WIB
"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1—14 Agustus 2022," katanya.
Pendaftaran secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik, sedangkan pendaftaran partai politik lokal di Kantor KIP Aceh