Polisi Amankan Sejumlah Simpatisan HRS yang Ricuh di Depan PT DKI Jakarta.
Sumber :
  • Fahada Indi

HRS Tetap Divonis Empat Tahun Penjara, Massa Pendukung Rusuh Dekat Pengadilan

Senin, 30 Agustus 2021 - 13:52 WIB

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8). (Fahada Indi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:11
09:23
01:36
04:20
04:02
05:04
Viral