Ilustrasi Tarian Papua.
Sumber :
  • Sumber : Kantor Penghubung Papua

Pemekaran Provinsi Papua, Puan maharani Pastikan Jaminan Hak Masyarakat Asli

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:44 WIB

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan soal penjaminan hak-hak masyarakat asli Papua setelah provinsi tersebut mengalami pemekaran.

Menurut Puan, undang-undang pemekaran Provinsi Papua ini sudah dilakukan secara efektivitas sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Tadi sudah dilaporkan oleh Komisi II bagaimana kemudian mekanisme tahapan-tahapan dalam melaksanakan sampai akhirmya kemudian undang-undang ini hari ini bisa disahkan," katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ia menegaskan bahwa DPR akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya ketika di lapangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, diharapkan dapat menjamin pemerataan ekonomi, sosial, dan pembangunan.

"Keinginannya dan tentu saja cita-cita dari kita semua adalah bisa bermanfaat buat rakyat Papua," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden RI Jokowi menyampaikan bahwa usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. 

"Dan juga tokoh-tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua pegunungan, dan juga Papua Tengah, baik diterima langsung oleh bapak presiden dalam kunjungan beliau," jelasnya. 

Ia mengatakan kebijakan pemekaran di Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yakni berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan pada 16 Juli 2021.

"Pondasi dari ketiga RUU tersebut adalah pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, papua Pegunungan, dan Papua Selatan di tingkat satu. Seluruh fraksi menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu bersama pemerintah dan DPD RI.

Pembentukan tiga wilayah tersebut sebelumnya sempat diprotes oleh Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku pernah mengusulkan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi yang sesuai dengan jumlah wilayah adat. Dirinya mengaku sudah pernah mengusulkan pemekaran Papua itu pada 2012 lalu.

Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak mendapat restu pemerintah pusat ketika itu. Enembe mengatakan malah pemerintah pusat di Jakarta secara sepihak membentuk dua hingga tiga provinsi baru.

"Sehingga soal DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh," kata Enembe seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Papua, Kamis (16/6). (syf/PPK)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral