Ilustrasi Paspor.
Sumber :
  • Istimewa

Kantor Imigrasi Bandara Soetta Tangkap WNA Asal Tiongkok Palsukan Paspor Meksiko Masuk ke Indonesia

Selasa, 12 Juli 2022 - 20:57 WIB

Adapun guna memptanggungjawabkan perbuatannya EW dijerat Pasal 119 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kemigrasian. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana dan denda paling banyak Rp500 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. (raa/ppk) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral