Ilustrasi kasus pencabulan.
Sumber :
  • tim tvonenews

Dugaan Pencabulan Oleh Anggota DPR RI Berinisial DK, Polisi Panggil Saksi Korban

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:42 WIB

Jakarta - Kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR RI berinisial DK sudah masuk tahap penyelidikan. Pihak Bareskrim Polri juga memanggil saksi korban untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul, membenarkan perihal laporan terhadap DK. Korban pelapor pun dijadwalkan dipanggil penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi pada Kamis hari ini, 14 Juli 2022. 

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari viva.co.id, Kamis (14/7/2022).

Anggota DPR berinisial DK yang diduga dari Fraksi Demokrat dilaporkan ke Bareskrim Polri. DK dilaporkan karena tersandung dugaan kasus pencabulan. DK dipolisikan korban berdasarkan laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V pada tanggal 15 Juni 2022. 

DK dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 289 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. 

Diduga DK melakukan aksinya itu di Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur. 

(Surat panggilan pemeriksaan untuk saksi korban kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI. Sumber: istimewa)

Sebelumnya, Ketua DPP Demokrat bidang hukum dan HAM Didik Mukrianto mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lengkap mengenai kasus itu. 

"Saya belum tahu standing infonya yang utuh, baru membaca dari berbagai media," kata Didik saat dihubungi tvonenews.

Menurutnya, jika kasus tersebut benar terbukti, maka aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum," tegas Didik. (viva/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral