Ilustrasi - layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19.
Sumber :
  • Tim tvOne

Horeee! Tarif Antigen Dibandara Kualanamu Turun Jadi Rp85 Ribu.

Sabtu, 4 September 2021 - 15:16 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara – Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 dari Rp99.000 menjadi Rp85 ribu Penurunan tarif berlaku di Bandara Kualanamu mulai hari ini, Sabtu (4/9). Turunya tariff layanan rapid test antigen telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (2/9).

Tak hanya Bandara Kualanamu , per hari ini penurunan tarif juga terjadi dibeberapa bandara lain yakni di Bandara Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga). 

Sementara itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat. 

Eksekutif General Manager Angkasa Pura Dua Bandara Internasional Kualanamu Herianto Wibowo, mengatakan, tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021 kemarin. 

“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99 ribu di Jawa - Bali, dan Rp109 ribu di luar Jawa - Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen khusus hari ini menjadi Rp85 ribu sebagai bentuk peringatan Hari Pelanggan Nasional.”

“Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19,” jelas Heri.

Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam). sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral