Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Update COVID-19 RI 18 Juli: Bertambah 3.393 Kasus, Testing Tembus 100 Ribu, Terbanyak di Jakarta

Senin, 18 Juli 2022 - 16:58 WIB

Jakarta - Kasus baru Covid-19 di Indonesia pada Senin (18/7/2022) bertambah 3.393 kasus sehingga total jumlah positif per hari ini menjadi 6.138.346 kasus.

Berdasarkan data yang masuk ke Satgas, jumlah kasus meninggal per hari ini bertambah 10 jiwa sehingga total jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 mencapai 156.859 orang. 

Jumlah pasien sembuh per hari ini bertambah 2.427 orang sehingga total pasien sembuh per hari ini menjadi 5.952.981 orang.

Angka penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional mengalami penurunan bila dibandingkan hari sebelumnya yang hanya bertambah 3.540 kasus.

Dok. BNPB

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang kasus positif tambahan harian terbanyak dengan total 1.864 kasus, disusul Jawa Barat 531, Banten 470, Jawa Timur 181, dan Provinsi Bali sebanyak 105 kasus.

Jumlah spesimen yang diperiksa di per hari ini di laboratorium di seluruh Indonesia sebanyak 105.165 unit, dan jumlah suspek berada di angka 3.832 orang.

Terkait strategi penanggulangan Covid-19 akibat  adanya kenaikan kasus di Indonesia, pemerintah memperbarui aturan masuk ke tempat tertentu dan bepergian lewat Surat Edaran (SE) Kemenhub. 

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Minggu (17/7/2022).

Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian  juga menginstruksikan kepada pemimpin daerah dan kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik. 

Adapun area publik yang dimaksud meliputi kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya.

Instruksi itu diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat yang diteken Tito, Senin (11/7/2022). 

"Kepada bupati atau wali kota mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dan area publik lainnya," papar Tito. (pag/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
02:55
Viral