Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Perlawanan Keluarga Brigadir J Tak Main-main, Satu Per Satu Kejanggalan Diungkap, Bikin Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ketar-ketir

Kamis, 21 Juli 2022 - 06:32 WIB

Jakarta - Kasus dugaan adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam (Nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo kini dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Muncul pertanyaan, mengapa pengusutannya kini ditangani Polda Metro Jaya?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan informasi pelimpahan kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya.


Sosok Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (ist)

Keduanya merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan, menurut Dedi, kasus tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, kata Dedi, kasus yang menyita perhatian publik ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun dia tak merinci alasan pelimpahan perkara tersebut.

Meski demikian, Dedi menambahkan, Bareskrim Polri akan melakukan asistensi pada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya. 

Keluarga Minta Autopsi Ulang Brigadir J

Keluarga Brigadir J ingin mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi.

Polri mempersilakan keluarga untuk melakukannya.

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelasnya.


Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (ist)

Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel. Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.

"Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tambahnya.

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjutnya, setelah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan pembongkaran kuburan dan penggalian mayat.

"Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Diungkap ke Publik

Drama kasus 'kematian sang ajudan', yakni seorang anggota polisi bernama Yosua Nofryansah Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J terus berlanjut, Kamis (21/7/2022).

Kini, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarga, baik melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, terjadi pukul 17.00 WIB.


Sosok Brigadir Yosua atau Brigadir J, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (ist)

Adapun Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, ditemui setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022), mengatakan, percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orangtuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin.

Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) kembali ke Jakarta.

Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam maka Brigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.

Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orangtua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.

Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa.

Begitu juga lewat pesan WhatsApp, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WhatsApp grup keluarga.

Dugaan Peretasan

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral