- Divhumas Polri
Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Jakarta - Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyampaikan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bantahan tentang informasi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J, Minggu (24/7/2022).
Dedi menegaskan, Polri tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J itu.
"Saya enggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong disampaikan," ujar Dedi dikutip dari PMJNews.
Bantahan itu disampaikan Dedi untuk menjawab pemberitaan media online yang menginformasikan bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas menambahkan, pengusutan kasus tewasnya Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih terus berjalan. Saat ini kasus ditangani Polda Metro Jaya dan telah melakukan 2 prarekonstruksi.
Prarekonstruksi itu terkait penyidikan dari 2 pelaporan yang awalnya ditangani Polres Jaksel, yakni laporan dugaan pelecehan seksual dan laporan ancaman kekerasan dan pembunuhan. Laporan itu diajukan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Terlapornya adalah Brigadir J yang tewas.