ICW minta Kapolri berhentikan ketua KPK.
Sumber :
  • ANTARA

Lemkapi: Permintaan Pemberhentian Firli Tidak Tepat

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:03 WIB

Jakarta, 27/5 - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mempelajari kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terkait permintaan mereka pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, di Jakarta, Kamis, menilai pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dinilai tidak tepat.

Edi bahkan meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lemkapi menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK. Firli, katanya lagi, memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya.

"Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK) itu,” katanya.

Menurut pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.

Namun, menurutnya, harus dipahami Firli Bahuri dipilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Joko Widodo.

Menurut doktor ilmu hukum itu, dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat, sesuai aturan tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang" ujarnya pula.

Lebih lanjut, menurut dia, semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia meminta kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.

"Kan bukan seperti itu, yang lolos ya orang yang penuhi syarat ASN sesuai UU, Kami juga melihat," kata dia.

Pemberhentian 51 orang tersebut, kata dia, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  meminta agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

"Dasar kami (ICW-red) datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli-red) ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni yang pertama pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.

Laporan kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan ketiga paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan, katanya.

"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," kata Kurnia.

Menurut dia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden, yakni yang pertama konsekuensi UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden

Yang kedua, katanya, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, apabila nantinya permintaan yang dilayangkan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka pihaknya mempersilakan Kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam.

Selain ke Kapolri, ICW telah melaporkan hal serupa kepada Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan lainnya.

"Sampai sekarang laporan itu enggak ada jawaban, makanya ICW menembuskan ke Kapolri dan Presiden," ujar Kurnia. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral