Komisioner KPU Idham Holik.
Sumber :
  • KPU

Sudah Ada 37, KPU Masih Gunakan 34 Provinsi untuk Pemilu 2024

Sabtu, 30 Juli 2022 - 09:56 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua. (saa/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral