- Antara
Netizen Geram saat Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J: Ambil Alih TNI Ajalah!
Jakarta - Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah singgah Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Timsus menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu.
Konferensi pers penetapan status hukum Bharada E itu digelar Rabu (3/8/2022) malam. Sejumlah petinggi Polri hadir untuk menyampaikan informasi tersebut di antaranya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dan Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Selain disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi nasional, rekaman konferensi pers itu juga diunggah di akun Instagram Divisi Humas Polri resmi.
"Press Conference Divhumas Polri, Rabu 03 Agustus 2022," demikian captionnya.
Netizen yang mampir ke unggahan itu, turut berkomentar tentang penetapan tersangka Bharada E. Tak sedikit dari mereka yang berkomentar pedas.
"Sudahlah.. Jujur atau enggak, sudah gak percaya lagi. Terserah. Cuma mau ingetin, hati-hati, ini tahun pembayaran karma," tulis @greengold.id di kolom komentar yang disukai 100 akun lain.
Lain lagi komentar netizen lain. Mereka menganggap Bharada E sebagai pihak yang dikorbankan.
"Tumbal-tumbal," komen @sibhakti_666.
Sementara akun @marezabeths justru menilai kasus yang ditangani Polri banyak yang tidak tuntas sehingga ia menyarankan TNI untuk mengambil alih.
"Ambil alih Provos atau TNI ajalah! Berbelit-belit cuma untuk menutupi kebusukan!" tulisnya.
Bharada E Ditahan
Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu malam.