Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di kanal Youtube Refly Harun.
Sumber :
  • YouTube/Refly Harun

Kuasa Hukum Brigadir J Menganggap Tak Ada Jalan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:45 WIB

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ucapnya.

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E resmi menjadi tersangka


Bharada E (Antara)

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral