- Istimewa
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Penembakan Brigadir J, Keluarga Bharada Richard Eliezer Terkejut
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi.
“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.
“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.
“Jadi kami pertanyakan bagaimana orang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” jelas dia.(pdm)