Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Sumber :
  • Dokumentasi TvOnenews

Segera Terungkap, Komnas HAM Segera Periksa Ferdy Sambo, Catat Jadwalnya

Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:14 WIB

Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan akan segera memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J pada Kamis, (11/8/2022).

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo, kurang lebih gitu," papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Namun mengenai tempat dan waktu pelaksanaannya Taufan mengungkap saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan timsus apakah akan dilaksanakan di Komnas HAM atau tempat lain.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," imbuhnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditempatkan di sel khusus Mako Brimob Polri selama 30 hari sejak Sabtu, (6/8/2022) lalu.

Ditahannya mantan Irjen itu atas dugaan ketidakprofesionalan dalam prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diamankannya Ferdy Sambo tersebut dilakukan oleh timsus dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) serta Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. 

LPSK Tiba di Mabes Polri

Sebagai tindak lanjut atas pengajuan tersangka Bharada E sebagai justice collaborator lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, pada Senin (8/8/2022) lalu, kini Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat mendatangi Gedung Mabes Polri guna berkoordinasi dengan penyidik perihal kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Wakil Ketua LPSK, Achmadi belum menjelaskan keputusan perihal justice collaborator yang diajukan oleh Bharada E. 
"Nanti, masih mau pertemuan. Kami mau koordinasi dahulu," kata Achmadi di Bareskrim Polri kepada awak media.

Pengajuan diri sebagai justice collaborator itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Bharada E mengaku ingin mengungkap sosok pelaku utama dalam perkara tersebut, sebab ia merasa bukan tersangka utamanya.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah Bharada E yang siap menjadi justice collaborator bersama LPSK untuk mengungkap misteri kasus kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan bahwa keputusan Bharada E bersama kuasa hukumnya adalah langkah yang bagus meskipun diperlukan beberapa syarat khusus karena ia telah ditetapkan tersangka.

Bharada E Ngaku Disuruh ´Atasan Yang Dijaga´ Untuk Tembak Brigadir J

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara. Setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E mengakui bahwa keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan. 

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa. 

Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan. Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan. 

Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak. 

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya. 

"Enggak. Bukan (bukan ajudan). Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). 

"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Sore Ini

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob yang berlokasi di Depok, Jawa Barat setelah terungkap menghalangi proses penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) silam.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo hari ini akan melakukan gelar perkara dibarengi dengan pengumuman Polri soal tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ungkap Dedi Prasetyo pada Selasa (9/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan konfirmasi terkait pengumuman soal tersangka baru nantinya akan disampaikan langsung oleh Kapolri dalam konferensi pers yang rencananya digelara sekitar pukul 16.00 WIB.

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ungkapnya. (pag/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral