Dok. Bharada E Ketika Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim.
Sumber :
  • tim tvOnenews

Sadar Ancaman Hukuman yang Berat, Bharada E Ubah Keterangan Awal dan Tulis Sendiri Kronologi di Secarik Kertas

Rabu, 10 Agustus 2022 - 01:20 WIB

Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E dikatakan sadar akan ancaman hukuman berat untuknya sehingga mengubah keterangan awal. Ia bahkan menulis sendiri kronologinya di secarik kertas.

"Bharada E bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Pengakuan Bharada E itu diungkapkannya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,  

Komjen Agung menjelaskan Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J. 

"Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan," tegasnya. 

Selain itu, Komjen Agung menyebut kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut. 

Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti. 

"Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," jelasnya. 

Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka. 

Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J. 

"Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar LPSK melindungi Bharada E agar dapat hadir hingga di persidangan.

“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Bharada E (dok tvOnenews)

Hal itu dikatakan Mahfud agar Bharada E tetap dapat memberikan kesaksiannya di persidangan.

"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," imbuhnya.

Mahfud juga mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada Polri atas keberhasilannya dalam mengungkap pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama," kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah juga akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini," katanya.

Diketahui, pada Selasa (9/8/2022) malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta.

Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri (dok tvOnenews)

“Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam siaran persnya, Selasa (9/8/2022).

Kapolri juga mengatakan bahwa Tim Khusus (timsus) menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” ujar Kapolri.

Penembakan terhadap Brigadir J tersebut dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri.

Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan KM dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2-22), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Peran dari 4 Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan.

"Irjen pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (penembakan) dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Ist)

Sebelumnya, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dilaporkan tewas  akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.

Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.

Berdasarkan hasil olah TKP saat itu, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Istri dari Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo telah melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.

PC Arman Hanis selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo mengatakan bahwa kondisi dari Putri Candrawathi masih dalam trauma.

“Ibu PC masih dalam trauma, setiap saya bertemu kondisinya masih terguncang. Saya ketika ingin bertanya harus melalui Psikolog Klinis, Psikolognya dari Polda Metro Jaya, jadi masih sulit berkomunikasi meski dengan saya selaku penasehat hukum,” kata Arman.

Pihak Keluarga Merasa Ada Keanehan dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J merasa ada keanehan dalam kematian Yosua. Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh.

Keluarga Brigadir J yang Histeris di Depan Peti Jenazah Putranya (dok tvOnenews)

Ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.

Hingga akhirnya, keluarga Brigadir J memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor. 

Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J.

Kemudian pada Rabu (27/7/2022) tim dokter forensik telah selesai melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi kemarin Rabu (27/7/2022). 

Namun tim dokter sempat kesulitan karena jenazah sudah diformalin. Ade Firmansyah sebagai ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik mengatakan, meski mendapatkan kesulitan semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J. 

“Sesuai yang kami perkirakan, temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022). lpk/ebs/put

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral